Angkot Maut, Ugal-ugalan Tabrak Beberapa Pemotor dan Tewaskan 1 Orang, Sopir Sempat Kabur

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkot maut Baleendah yang tewaskan 1 orang dan sopir kabur. Saat ini, sopir angkot telah berhasil diamankan dan resmi ditetapkan tersangka

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kecelakaan maut terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Biang keroknya adalah sopir angkot yang ugal-ugalan.

Sopir menabrak beberapa pemotor hingga video kecelakaan itu viral di media sosial.

Baca juga: Kecelakaan Maut Ambulans Bawa Jenazah Melaju Kencang hingga Tabrak Truk, 4 Orang Tewas

Akibatnya, satu orang tewas dan pemotor lainnya luka-luka.

Sopir yang mengemudikan angkot tersebut bahkan sempat dikejar oleh warga yang geram.

Atas kejadian tersebut, polisi resmi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan, beberapa waktu ke belakang ada video viral terkait dengan pengejaran sopir angkot.

Baca juga: Vespa Tabrak Nenek-nenek 80 Tahun sampai Tewas, Lalu Tetap Melaju hingga Hantam Pagar Rumah Warga

"Yang diinformasikan (dalam video yang beredar) telah melakukan terjadi tabrakan kurang lebih 15 TKP."

"Dari situ kemudian muncul juga video seseorang sedang dipersekusi oleh warga akibat dikejar warga," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).

Hendra mengatakan, sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung.

"Begitu kami dalami ternyata yang luka itu atau tabrakan tersebut tidak sampai ke 15 TKP. Hanya ada 7 orang luka ringan, satu orang meninggal dunia," kata Hendra.

Baca juga: Remaja Berhati Malaikat, Niat Selamatkan Bebek yang Hanyut, Malah Dirinya Hilang Tenggelam

Hendra mengatakan, yang kendaraan itu berhenti setelah menabrak warung sate.

"Adapun pelaku YA (18) saat ini secara resmi sudah dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, 2, 1, junto pasal 312," ucap dia.

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

"Jadi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Halaman
12