TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gerhana bulan total atau super blood moon diprakirakan terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021 mendatang.
Fenomena alam ini disebut dapat disaksikan di Indonesia.
Dikutip dari Instagram @lapan_ri, gerhana ini akan berlangsung dengan durasi persialitas selama 3 jam 8 menit 12 detik dan dengan durasi totalitas yang cukup singkat, yaitu selama 18 menit 28 detik.
Puncak gerhana terjadi pada pukul 18.18.43 WIB / 19.18.43 WITA / 20.18.43 WIT (delta T = 69 detik).
Fenomena tersebut terjadi dengan magnitude umbra 1,0153 dan magnitude penumbra 1,9787.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Dapat Saksikan Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021
Gerhana kali ini dapat dilihat ketika bulan terbit dari arah Timur-Tenggara hingga Tenggara dekat konstelasi Scorpius.
Berdasarkan data fenomena astronomi tersebut, maka gerhana bulan atau Khusuful Qamar berlangsung sejak pukul 18:09 - 20:51 WIB.
Sementara itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat sunnah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Karena masih pandemi, Salat Gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” ucap Kamaruddin di Jakarta, Senin (24/5/2021) sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Kata BMKG Terkait Kabar Adanya Fenomena Gelombang Panas di Indonesia
Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana saat terjadi fenomena gerhana bulan.
Umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
- Panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi dari Kemenag
A. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
B. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
C. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;