Sedangkan untuk ancamannya, korban yang merupakan murid senior di pengajian kerap diancam mengurus seluruh murid jika tidak mau melayani hubungan badan.
Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban
"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," paparnya.
Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pencabulan oleh Guru Ngaji di Garut
Tindakan pencabulan dilakukan oleh seorang guru mengaji terhadap muridnya.
Akibatnya, warga yang marah membakar bangunan tempat ngaji.
Bangunan itu terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Nekat Bunuh Guru Ngaji, Begini Hasil Visum dari Rumah Sakit Jiwa
Peristiwa tempat mengaji dibakar terjadi Senin (5/4/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan bangunan yang dibakar tersebut adalah bangunan semi permanen yang digunakan pelaku mengajar.
"Yang dibakar itu bangunan semi permanen yang dipergunakan oleh pemilik rumah tersebut untuk mengajar ngaji, awalnya ada kekecewaan dari warga bahwa ada salah satu santrinya yang menjadi korban pelecehan seksual," katanya, Selasa (6/4/2021).
Muslih menambahkan, kejadian pembakaran tersebut dipicu oleh pengakuan salah satu murid kepada orangtuanya bahwa ia pernah dicabuli oleh pelaku.
Baca juga: Muncikari Umur 27 Tahun Tawarkan Tarif Rp 3,5 Juta Sekali Kencan, PSK Kerap Dibayar Dolar Amerika
"Warga sudah lama curiga tapi baru ada bukti dari ucapan korban kemarin malam, warga yang kesal langsung melakukan aksi pembakaran," ucapnya.
Pelaku yang diketahui berinisial RS (41) dan belum menikah itu kini masih tidak diketahui keberadaannya.
Dia diduga kabur.
Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman dari kasus tersebut.