TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan berdasar Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Lazim Diberikan Jelang Hari Raya, Hampers & Parsel Lebaran Apakah Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK
Diketahui Harun merupakan salah seorang pegawai yang turut dibebastugaskan.
Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas.
Menurut dia tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.
Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.
Baca juga: KPK Cekal Tiga Orang untuk Bepergian ke Luar Negeri, Ada Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK.
Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.
Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Baca juga: Hasi Tes, 75 Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat Jadi ASN
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.