"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.
"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)