TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama merilis panduan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2021.
Diketahui, peringatan Kenaikan Isa Almasih jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 esok.
Adapun panduan tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Mengingat Kenaikan Isa Almasih tahun ini diperingati di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
Dilansir dari Tribunnews.com, panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” sambungnya.
Baca juga: Deretan Ucapan Hari Kenaikan Isa Almasih Kamis 13 Mei 2021, Bisa Dibagikan ke Teman
Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.
Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi Covid-19:
1. Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);