Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(SuryaMalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, Warga Bali Nekat Curi Mobil dan Harta Milik Kakaknya di Kota Malang