Dendam Tak Dipinjami Uang, Adik Nekat Maling Mobil dan Uang di Rumah Kakak Kandung saat Korban Tidur

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. Seorang pria nekat melakukan pencurian di rumah kakak kandungnya sendiri di Malang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

(SuryaMalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, Warga Bali Nekat Curi Mobil dan Harta Milik Kakaknya di Kota Malang