Kemudian untuk jangka waktu antara proses pemilihan dengan penyampaian laporan 3 besar, paling kurang membutuhkan waktu 1 bulan.
Dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak kementerian melakukan pendalaman, terhadap 3 calon yang diajukan tersebut.
"Kan mereka memiliki hak untuk melakukan pendalaman, itu tertulis dalam permen nomor 19 tahun 2017," terangnya.
Anulir Putusan Sendiri
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) menganulir keputusannnya sendiri.
Lantaran kembali meminta Senat Universitas Halu Oleo (UHO) untuk memasukkan Prof Dr Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (Balon) rektor.
Padahal sebelumnya, Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Periode 2017-2021 itu terbukti plagiasi, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.
Anulir tersebut berdasarkan surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Senat UHO, merupakan hasil pengkajian Surat Ketua Senat UHO nomor: 62/UN29.SA/2021 tanggal 21 April 2021.
"Berdasarkan pengalaman tersebut disimpulkan tidak ditemukan tindak plagiat sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," tulis surat tersebut.
Keputusan diambil setelah membentuk tim review independen untuk melakukan klarifikasi, pengkajian mendalam serta mendengar penjelasan dari para pihak.
"Terkait Pilrek UHO Periode 2021-2025 diminta agar Ketua Senat UHO segera melanjutkan tahap penyaringan dengan mengikutsertakan 8 nama bakal calon," tandasnya.
Delapan nama tersebut dianggap telah memenuhi syarat antara lain:
1. Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, Ssi, MSi, MSc
2. Dr Mohamad Salam SPd, MSi
3. Prof Dr Muh Nurdin MSc
4. Prof Ma'ruf Kasim SPi, MSi, PhD
5. Prof Buyung Sarita SE, MS PhD
6. Dr Bahtiar MSi
7. Mustarum Musarudin ST, MIT PhD
8. Dr Eng Jamhir Safani, SSi, MSi.
Awalnya Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).