Idul Fitri 2021

Kemnaker Terima 1.586 Aduan Terkait THR Lebaran 2021

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang thr

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menerima ribuan laporan terkait tunjangan hari raya atau THR.

Hal ini didasarkan pada laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 lalu.

Diberitakan Tribunnews.com, tercatat ada 2.278 laporan yang telah diterima Kemnaker.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Adapun jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi perusahaan yang telah membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu.

Ia mengatakan bahwa pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Menhub Minta TKI Tunda Kepulangan ke Tanah Air hingga Periode Larangan Mudik Berakhir

Yaitu perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR.

Baca juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Molor, Baru Diterima 5 Hari Menjelang Lebaran 2021

Pemerintah juga terus memantau pelaksaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal.

Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Baca juga: Idul Fitri 1442 H Semakin Dekat, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Simak Penjelasan Berikut

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Terima 1.586 Pengaduan Soal THR H-2 Lebaran,

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi