Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.(*)