Jelang Lebaran 2021

Antisipasi Kerumunan saat Lebaran 2021, Polda Sultra Bangun 149 Posko di Tempat Wisata dan Pasar

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari saat mengunjungi salah satu Posko pelayanan dan penjagaan Ramadan di Depan Lippo Plaza Kota Kendari berlokasi di Jl M T Haryono No.61-63, Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mudik lebaran tahun 2021 tak dilarang untuk akses antar kota dalam provinsi.

Meski demikian, pengamanan arus mudik tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Direktur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menegaskan, mudik antarkabupaten atau kota di Sultra dibolehkan, namun dengan catatan.

Direktur lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi. (Istimewa)

Ferry membeberkan, larangan mudik sejak 6 hingga 7 Mei 2021 itu sudah lama diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, instruksi itu dikembalikan kepada Gubernur wilayah masing-masing untuk menerapkan.

Ferry mengakui, Polda Sultra sempat mengumumkan jika mudik tak dilarang, asal dalam provinsi yang sama.

Pengumuman itu dikeluarkan Polda Sultra setelah menggelar rapat dengan Gubernur Sultra Ali Mazi di Markas Polres Kendari April 2021 lalu.

Baca juga: Meski Penyekatan Mudik, Petugas Posko Perbatasan Ranomeeto Konsel-Kendari Izin Warga Setempat Lewat

Baca juga: Polda Sultra Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa, Gubernur Ali Mazi: Tegakkan Larangan Mudik

Namun belakangan, Dinas Perhubungan Sultra mengeluarkan surat edaran berbeda, mudik dilarang sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Ferry mengatakan, Polda Sultra hanya tetap mengikuti anjuran larangan mudik tersebut.

Merespon surat edaran tersebut, Polda Sultra akan menggelar koordinasi pasukan besok, Kamis (5/5/2021) pagi.

"Seperti bisa kita instruksikan untuk mengetatkan penerapan larangan mudik tersebut," imbuh Ferry.(*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)