Mudik Lebaran 2021

Terminal Baruga Kendari Tetap Beroperasi Selama Pelarangan Mudik 6 sampai 17 Mei 2021

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa kendataan umum parkir di gerbang Terminal Baruga, Rabu (5/5/2021). Tampak terminal tersebut sepi pengunjung dan kendaraan tak melayani rute mudik. Terminal Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap beroperasi meski adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan non mudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terminal yang berada di Jalan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut andil melakukan penjagaan.

"Disini artinya kita standby saja karena inikan simpul transportasi, jadi kami standby 1 x 24 jam, namun jika ada penumpang yang naik menyebrang, itu kami periksa, sesuai surat edaran gubernur," ungkapnya.

Ia menyampaikan per tanggal 6 Mei akan mengadakan penertiban.

"Hari ini sepanjang jalan area terminal ini kami akan tempatkan petugas-petugas. Jadi semua nanti, termasuk mereka itu, kalau misalnya dia ke Konsel, kemana akan di periksa dulu, seperti itu karena memang kami punya tugas," jelasnya.

Terutama kendaraan antar kota dalam provinsi (AKDP) berplat kuning, kata Asrin, itu wajib tindaki.

"Nanti akan ada tim dari satgas, semua akan ada tim di titik-titik, jadi dengan adanya titik ini mereka akan kesulitan. Karenakan ini larangan, inikan berlaku nasional," tegasnya.

Mudik dengan Syarat

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.

Halaman
1234