Mudik Lebaran 2021

Terminal Baruga Kendari Tetap Beroperasi Selama Pelarangan Mudik 6 sampai 17 Mei 2021

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa kendataan umum parkir di gerbang Terminal Baruga, Rabu (5/5/2021). Tampak terminal tersebut sepi pengunjung dan kendaraan tak melayani rute mudik. Terminal Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap beroperasi meski adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terminal Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap beroperasi meski adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Wilayah Daratan Provinsi Sultra Muhammad Asrin mengatakan, operasional Bus Damri tetap beroperasi.

"Seperti kata Kadis Perhubungan, yang dilarang kan mudiknya, tapi logistik, orang sakit, perjalanan dinas, itu tetap berjalan," kata Asrin kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (5/5/2021).

Begitupun bagi yang ingin menjenguk keluarga yang sakit, dengan menunjukkan bukti surat keterangan dan hasil rapit tes antigen.

Baca juga: Gegara Mudik Dilarang Tapi Mal Tetap Buka, Mahasiswa Bakar Ban dan Geruduk Lippo Plaza Kendari

Baca juga: Siapkan Kapal Cadangan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kota Kendari Kewalahan Atur Warga MudikĀ 

Hal tersebut dilakukan sesuai arahan ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 secara nasional.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sultra hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

Halaman
1234