Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Nasional Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Selain itu, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.(*)