Jelang Idul Fitri 2021

Setelah Mudik, Buka Puasa Bersama Ramadhan 2021 dan Open House Idul Fitri 2021 Dilarang di Sultra

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai larangan mudik Lebaran 2021, buka puasa bersama atau bukber Ramadhan 2021 dan open house Idul Fitri 2021 dilarang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ketentuan dan Sanksi Aturan Larangan Mudik Lebaran

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50% dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Halaman
1234