Mudik Lebaran 2021

Mudik Ditiadakan, Polda Sultra Masih Tunggu Surat Edaran Gubernur Untuk Perketat Pengamanan

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)