Selain menerapkan rukun dan syarat iktikaf, tentunya Anda juga harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan itikaf.
1. Keluar dari masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dan berkali-kali membuat alasan.
Jika Anda keluar dari masjid selama masa iktikaf tersebut karena kebutuhan yang sebenarnya dapat ditunda, maka ketika kembali ke masjid Anda harus melakukan niat iktikaf yang baru.
2. Berhubungan suami-istri
3. Mabuk karena disengaja
4. Berada dalam kondisi haid, nifas, atau junub
5. Murtad
Baca juga: DETIK-DETIK Demo Ricuh di Kantor DPRD Sultra, Pengunjuk Rasa Baku Hantam Staf DPRD dan Satpol PP
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Pemuda, Berikut Kesaksian Pedagang Pasar Baru Kendari, Suasana Mencekam
Hukum iktikaf di masjid untuk perempuan
Meskipun ibadah iktikaf dapat dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah, tetapi bagaimana dengan perempuan yang memang dianjurkan untuk beribadah di rumah?
Berdasarkan kutipan dari NU Online, keterangan mengenai hal ini disampaikan oleh Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi yang dapat diartikan sebagai berikut :
"Imam Abu Hanifah berkata: Sah bagi wanita untuk beriktikaf di masjid rumahnya, tepatnya ruangan di rumah yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya.
Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam As-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab.
Sebagian ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan."
Maka dapat disimpulkan bahwa menurut Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i, perempuan dapat melakukan ibadah iktikaf di rumah tepatnya pada ruangan khusus yang biasa digunakan untuk beribadah (masjid atau musala rumah).
Sementara perihal perempuan dapat melaksanakan iktikaf di masjid selama bulan Ramadan menimbulkan perbedaan pendapat antara para ulama.
Seperti ulama dari salah satu Mazhab Imam As-Syafi'i yang menyatakan izin suami menjadi syarat bagi perempuan dalam melakukan iktikaf di masjid.
Adapun keadaan dimana Anda sedang berhalangan untuk melakukan amalan iltikaf, tidak menghalangi niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Anda masih dapat melakukan berbagai ibadah sunah di bulan Ramadan ini, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan untuk mengejar kemuliaan malam Lailatulqadar yang dikatakan lebih baik dari seribu bulan. (*)