TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari membuka posko aduan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Posko aduan THR ini sudah ada sejak 17 April 2021.
Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan posko disiapkan hingga 21 Mei mendatang.
Menurutnya pemberian THR ini diwajibkan perusahaan sesuai aturan Kementrian Tenaga Kerja.
"Akan ada sanksi administrasi dan teguran, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan," ucapnya di Kantor Dinasnaker Kendari. Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Pemkot Kendari Bakal Sanksi Warga dan ASN Jika Kedapatan Mudik
Susi menjelaskan ini sesuai edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Buruh/Pekerja diperusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Maka Disnaker Kendari mengeluarkan Surat Edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.
"Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Kendari telah mengeluarkan surat penyampaian dan telah disebar ke seluruh perusahaan di Kendari," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Kendari Sebut Potensi Zakat ASN saat Ramadan 2021 Capai Rp3 Miliar
Sedangkan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh tahun ini dibayar dengan tunai.
"Sesuai surat edaran Menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan," kata Susi.
Susi berharap bagi perusahaan di wilayah Kota Kendari untuk menindaklanjuti edaran tersebut dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing.
"Himbauan kami seperti itu supaya perusahaan berlaku adil kepada pekerjanya. Sehingga kami berharap tidak ada juga aduan yang masuk," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)