Gubernur mengimbau kepada instansi perlu mengumpulkan zakat, hal ini sebagai implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah.
Gerakan Cinta Zakat merupakan gerakan zakat secara nasional yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hal itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat konsumtif dan produktif.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)