Apa itu KKB Papua yang Resmi Dinyatakan sebagai Teroris, Terkenal Kejam dengan Rentetan Aksi Teror

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu KKB Papua resmi dinyatakan sebagai teroris, lengkap rentetan aksi teror dan kekejaman.

Pemerintah kemudian mengambil keputusan bahwa organisasi atau kelompok di Papua yang melakukan kekerasan masif akan dianggap sebagai teroris.

“Banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua datang ke kantor Menkopolhukam yang menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan tindakan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua,” katanya dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

“Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Keputusan pemerintah itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

“Di mana yang dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme,” kata Mahfud MD sesuai isi UU tersebut.

Sedangkan terorisme, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

Terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sehingga, berdasarkan definisi dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, tindakan KKB di Papua dianggap sebagai tindakan teroris.

“Maka, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.

Apabila ada organisasi yang masuk kategori dalam UU tersebut, akan segera dilakukan proses hukum yang sesuai.

“Maka pemerintah sudah meminta pada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.”

“Setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai tindakan teror," ujarnya.

"Kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum kita," jelas Mahfud MD.(*)