Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santri Modus Ajarkan Amalan, Ada yang Sudah Dilecehkan sampai Setahun

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Pelaku tak lain adalah oknum pimpinan ponpes bernama M Bisri Mustofa Al-Aswad di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Mirisnya, pelaku tak lain adalah oknum pimpinan ponpes bernama M Bisri Mustofa Al-Aswad di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kini pelaku divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Pria 47 Tahun Nekat Begal Pantat Gadis saat Lampu Merah, Langsung Kabur setelah Aksi Cabul

Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tujuh santrinya dengan modus mengajarkan amalan.

Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (26/4/2021) kemarin.

Menanggapi hal itu, Hendy salah satu keluarga korban menyatakan, terdakwa memang semestinya dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang telah membuat trauma berat.

"Saat terdakwa pertama kali ditangkap kami sangat mengharapkan dia diberikan hukuman penjara seumur hidup," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021) siang.

Dikatakan selanjutnya, putusan hukuman 20 tahun penjara sudah sangat layak diterima terdakwa.

Karena meninggalkan luka mendalam terhadap keluarga korban pencabulan, bahkan korban sangat trauma dengan kejadian yang telah menimpa mereka.

Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis Lebih dari 30 Kali hingga Hamil: Korban Sempat Anggap seperti Orangtua

"Iya kami sudah mengetahui keputusan yang diberikan hakim tersebut. Menurut saya hukuman itu sudah setimpal dan layak diterima orang jahat seperti dia," papar dia.

Pasca adanya tindak asusila yang diterima para santri, seluruh orang tua murid kompak memutuskan agar anaknya tidak lagi menuntut ilmu di sana dan meninggalkan lokasi.

"Kondisi psikologis keponakan saya yang berusia 14 tahun mulai membaik, sudah bisa bermain bersama teman dan beraktivitas di luar rumah. Namun masih ada trauma dan enggan lagi mengaji di sana," pungkasnya.

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) pada sidang kasus pencabulan.

Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12