Dosen Cabuli Keponakan yang Dirawat sejak Kecil Akhirnya Dicopot dan Bakal Dipenjara

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Akibat cabuli keponakan, dosen Universitas Jember (Unej) RH dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus seorang dosen yang mencabuli keponakannya memasuki babak baru.

Kabar terbaru, Dosen Universitas Jember (Unej) itu dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Selain itu, pelaku berinisial RH itu juga terancam akan mendekam dibalik jeruji besi.

Baca juga: Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen Lecehkan Keponakan yang Dia Rawat sejak Kecil

Rencana penahanan itu diungkapkan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus pelecehan setelah gelar perkara penetapan tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi. Itu sedang kami lengkapi sampai optimal dan maksimal," tegas Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).

Salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban.

"Kami melengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah fix dan lengkap, juga ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya, sampai penahanan," tegas Vita.

Baca juga: Ingin Salat Tarawih, Gadis Ini Dicabuli Pacarnya, Pelaku: Saya Cinta, Tidak Mau Dia Lepas dari Saya

Jabatannya Dicopot

Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.

"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut."

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto.

Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Baca juga: Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Selokan Depan Rumah: Awalnya Mandi Sambil Hujan-hujan

Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.

Halaman
123