"Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu," bebernya.
Baca juga: Dansat Brimobda Sultra Dukung Pelaksanaan Konfercab GMKI Kendari: Jaga Toleransi, Kokohkan Bangsa
Dia membeberkan, Kepala Desa Pouso Jaya yang kini ngotot mengkalim tanah itu merupakan saksi ketika dilakukan kesepakatan dan musyawarah antara Purnawirawan Polri dan Sat Brimob.
"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kepala Desa tersebut, statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Bahkan lahan yang diprotes oknum Kades itu Brimob telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan tersebut.
"Lahan itu secara sah dimiliki Brimob setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan no 90 K/TUN/2017," jelas Adarma Sinaga.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)