TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepala Desa Pouso Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Langa, menyebut tak pernah provokasi warga serobot lahan.
Sebaliknya, ia mengatakan, justru Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, memprokasi warga agar kesalahan dilimpahkan kepada pewaris lahan.
"Hal tersebut tidak benar, malah mereka (Brimob Polda Sultra) yang datang tiba-tiba di lahan tersebut tanpa memberitahu saya selaku kepala desa," katanya saat ditemui, di rumahnya, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Kepala Desa di Konawe Selatan Serobot Tanah Brimob Polda Sultra, Provokasi Warga Pancing Keributan
Baca juga: Kades Pouso Jaya Sebut Anggota Brimob Rusak Lahan Warga, Bawa Senjata, Bakar Pembatas, Tebang Pisang
Buktinya, menurut dia, tak ada satupun anggota kepolisian yang mau menjawab ketika ditanyakan mengapa membokar pagar kawat duri dipasang warga.
"Tak ada satupun warga yang tahu kedatangan anggota Brimob Polda Sultra, tiba-tiba mereka langsung merusak pagar yang dipasang warga," imbuh Langa.
Dituduh Provokasi Warga
Sebelumnya diberitakan, Empat lokasi, tanah milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba-tiba terpagar kawat duri.
Tanah Satuan Brimob Polda Sultra, berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, diklaim sekelompok warga.
Penyerobotan lahan, diduga diawali oleh oknum Kepala Desa Pouso Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.
Oknum Kades itu diduga telah memprovokasi warga agar mengikuti aksinya, mengklaim tanah tersebut.
Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan, terbuktinya lewat video protes oknum Kepala Desa Puosu Jaya yang terekam kamera handphone.
Dalam remaman video oknum Kades Puosu Jaya sesekali mengeluarkan kalimat bernada provokasi, mengajak warga membantu menglaim tanah tersebut.
"Iya tadi sore itu kita terima laporan katanya lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum Kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak," Adarma, Sabtu (17/4/2021).
Tidak hanya memasang pagar, papan pemberitahuan Brimob Polda Sultra juga dirubah dengan spanduk.
"Jadi disitu ada tulisan himbauan Brimob Polda Sultra, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan 'tanah ini dijual'," tuturnya.
Menurut Adarma, beberaoa orang bersama Kepala Desa Poutu Jaya ingin mengiring opini miring. Memprovosi warga, memancing keributan.
"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.
Riwayat Tanah
Dansat Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, membeberkan riwayat tanah diduga diserobot Kepala Desa Poutu Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).
"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).
Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan tersebut.
Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.
"Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu," bebernya.
Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).
"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).
Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan tersebut.
Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.
"Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu," bebernya.
Baca juga: Dansat Brimobda Sultra Dukung Pelaksanaan Konfercab GMKI Kendari: Jaga Toleransi, Kokohkan Bangsa
Dia membeberkan, Kepala Desa Pouso Jaya yang kini ngotot mengkalim tanah itu merupakan saksi ketika dilakukan kesepakatan dan musyawarah antara Purnawirawan Polri dan Sat Brimob.
"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kepala Desa tersebut, statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Bahkan lahan yang diprotes oknum Kades itu Brimob telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan tersebut.
"Lahan itu secara sah dimiliki Brimob setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan no 90 K/TUN/2017," jelas Adarma Sinaga.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)