“Ini surat kuasa kami dari Puri & Partners. Saya sendiri sebagai managing director-nya, saya memang advokat yang dipercaya bapak Hotman Paris untuk memberikan bantuan hukum di Kopi Johny ya,” jelas Putri.
Tim kuasa hukum ini akan membantu menangani kasus Erlita Dewi mengenai laporannya di Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo pada Senin (29/3/2021) lalu.
Laporan tersebut tentang penyebab kematian putri sulung Erlita dewi yakni AP (15) yang diduga meninggal tak wajar.
Tim tersebut, kata Putri, juga akan mendampingi Erlita terkait hak asuh tiga putrinya yang masih hidup.
Selama ini, 4 putri Erlita yang salah satunya meninggal dunia belum lama ini, diasuh mantan suaminya bersama ibu sambung.
Pascaputri sulungnya meninggal dunia diduga tak wajar, Erlita lalu mengambil 3 putrinya itu dari mantan suaminya.
“Mudah-mudahan dari kasus yang sudah viral di media sosial ini kami bisa bantu menyelesaikannya, mudah-mudahan Bu Erlita juga bisa mendapat keadilan dan hak asuh atas tiga orang anaknya,” jelas Putri.
Sikap Mantan Suami
Sebelumnya, polemik Erlita dan mantan suaminya Agung Wahyudi Rahardi terkait penyebab kematian anak mereka AP (15) maupun hak asuh anak memasuki babak baru.
Sebelumnya, kisah kematian AP (15) viral di media sosial setelah diunggah Erlita Dewi yang merupakan ibu kandungnya.
Erlita sendiri merupakan mantan istri Agung yang juga merupakan ibu kandung dari AP.
Agung saat ini sudah menikah lagi dengan Linda Halim setelah menceraikan Erlita medio 2018 silam.
Linda disebut-sebut menjadi pelakor atau orang ketiga rumah tangga Erlita Dewi dan Agung Wahyudi Rahardi.
Giliran Agung bakal memperkarakan Erlita ke Polisi terkait pengambilan paksa 3 anak yang saat ini dalam pengasuhan Agung.
Bahkan kata Agung, ketiga anak kandungnya yang tinggal dengan Linda Halim, dibawa paksa belasan orang kekar.