Tersangka mengaku belum mendapatkan keuntungan dari Sandi karena paket sabu yang diperintahkan untuk diedarkan belum habis terjual.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Satresnarkoba Polres Kendari, begitupun barang bukti sabu dan lainya juga diamankan petugas.
Baca juga: BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Dari Samarinda, Dua Tersangka Ditahan
Baca juga: Sebanyak 78 Gram Sabu Diamankan Polisi Dalam Sepekan, Tersangka 6 Orang, 2 Pelaku Wanita
MR disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Didik.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)