Malu Dihamili Pacarnya, Wanita 21 Tahun Nekat Goreskan Kayu ke Bayi yang Baru Dilahirkannya

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi tewas. Gara-gara malu hamil di luar nikah, wanita berinisial YS (21) nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Ponorogo.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kejadian Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Mama Muda di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).

Bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial YS (20), salah satu penghuni rumah tersebut.

"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam. Perlu kita perdalam lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.

Hendi menjelaskan awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Namun YS menolak saat ditawari untuk minum obat.

"Neneknya lalu pergi ke pasar dan pada pukul 04.00 dini hari YS melahirkan di kamar mandi," jelasnya.

Setelah berhasil melalui proses persalinan dengan selamat, ternyata sang bayi menangis.

"Dari situ YS langsung memukul (bayi)," jelasnya.

Jenazah bayi tersebut ditemukan di halaman belakang rumah di antara tumpukan kayu dan kandang-kandang ayam.

Hendi mengatakan dari keterangan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan kekasihnya.

"Kasus ini masih kami dalami dan kami kembangkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terkuak Alasan Mama Muda Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Ada Fakta Cinta Terlarang di Ponorogo

(Suryamalang.com/Sofyan Arif Candra)