TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Besaran zakat fitrah 2021 di Kota Kendari mengalami kenaikan sebanyak Rp2 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan beras konsumsi setiap hari tersebut namun berbeda tahun 2020 lalu.
Seperti nilai zakat fitrah 2021, jenis beras kepala senilai Rp35 ribu per jiwa, nilai tersebut meningkat.
Padahal nilai zakat fitrah 2020 sebesar Rp33 ribu per jiwa.
Beras ciliwung sebesar Rp32 ribu per jiwa sebelumnya Rp31 ribu per jiwa,
Serta beras dolog Rp30 ribu per jiwa sebelumnya Rp28 per jiwa.
Sedangkan zakat fitrah bagi konsumsi sagu, jagung dan ubi tetap tetap tidak berubah.
Baca juga: Pemkot, Baznas, Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari, Cek Nilainya di Sini
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kendari, Abdul Rauf menyatakan penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan harga bahan pokok di pasaran.
"Mengacu pada harga di pasaran," kata Abdul Rauf, di Kantor Baznas Kendari Jalan Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kamis (15/4/2021).
Kata Abdul, dari 8 pasar ditinjau tim Administrasi Kesra dan Baznas Kendari tanggal 10-12 April.
Di dapatkan 6 pasar menjual beras kepala Rp10 ribu per liter, sedangkan 2 pasar lain menjual dengan harga Rp9 ribu per liter.
Untuk beras ciliwung, di 6 pasar menjual Rp9 ribu per liter, 1 pasar Rp10 ribu per liter, dan 1 pasar Rp 8.500 per liternya.
Sedangkan beras dolog, 3 pasar menjual seharga Rp9 ribu per liter, 2 pasar menjual Rp8.500 per liter, dan 3 pasar Rp8 ribu per liter.
Sementara harga jagung, sagu dan ubi, 8 pasar ditinjau menjual dengan harga yang sama yakni Rp6.500 per liternya.
Baca juga: Pemkot Kendari Klaim Ketersediaan Bahan Pembuatan Kue Aman Jelang Ramadan
Besaran Zakat Fitrah 2021 di Kendari
Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2021.
Untuk warga pengonsumsi beras kepala wajib membayar zakat sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Sedangkan beras ciliwung sebesar Rp32 ribu per jiwa, pengguna beras Bulog sebesar Rp30 ribu per jiwa.
"Sedangkan untuk masyarakat yang konsumsi sagu, jagung dan umbi-umbian sebesar Rp20 ribu," ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Abdul Rauf.
Besaran zakat fitrah tersebut diketahui setelah keluar hasil keputusan rapat bersama badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kendari Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Selama Ramadan, Jubir Kemenag: Berlebihan
Penentuan besaran ini kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk dikeluarkan surat keputusan.
"Kita segera sampaikan dan ditandatangani wali kota supaya segera diedarkan ke semua umat, mesjid tokoh agama dan lembaga terkait," kata Abdul Rauf.
Sementara itu, Kepala Kemenang Kota Kendari Zainal Mustamin menyebut penetapan besaran zakat ini lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat jauh sebelum perayaan Idul Fitri 1442 H.
"Kita berharap ini cepat tersalurkan juga. Makanya kenapa kita rapatkan lebih awal," kata Zainal Mustamin.
Dalam rapat penetapan besaran zakat ini diikuti Pemkot Kendari, Baznas, MUI, Kemenag dan tokoh agama Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)