Ramadan di Kendari

Pemkot, Baznas, Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari, Cek Nilainya di Sini

Untuk warga pengonsumsi beras kepala wajib membayar zakat sebesar Rp35 ribu per jiwa.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Rapat antara Pemerintah Kota Kendari bersama badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kendari Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (15/4/2021). Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2021.

Untuk warga pengonsumsi beras kepala wajib membayar zakat sebesar Rp35 ribu per jiwa.

Sedangkan beras ciliwung sebesar Rp32 ribu per jiwa, pengguna beras Bulog sebesar Rp30 ribu per jiwa.

"Sedangkan untuk masyarakat yang konsumsi sagu, jagung dan umbi-umbian sebesar Rp20 ribu," ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Abdul Rauf.

Baca juga: Hari Ketiga Ramadan Mal Mandonga dan Pasar Basah Terpantau Sepi, Sejumlah Lapak Tutup

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri, Kemenag : Tak Berlaku di Daerah Zona Orange & Merah Covid-19

Besaran zakat fitrah tersebut diketahui setelah keluar hasil keputusan rapat bersama badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kendari Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (15/4/2021).

Penentuan besaran ini kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk dikeluarkan surat keputusan.

"Kita segera sampaikan dan ditandatangani wali kota supaya segera diedarkan ke semua umat, mesjid tokoh agama dan lembaga terkait," kata Abdul Rauf.

Sementara itu, Kepala Kemenang Kota Kendari Zainal Mustamin menyebut penetapan besaran zakat ini lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Hari Kedua Ramadan, Pedagang Takjil Menjamur di Tepi Jalan Anduonohu Kendari, Tak Buat Macet

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Berikut Ini 6 Manfaat Kesehatan Berpuasa yang Perlu Anda Ketahui

Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat jauh sebelum perayaan Idul Fitri 1442 H.

"Kita berharap ini cepat tersalurkan juga. Makanya kenapa kita rapatkan lebih awal," kata Zainal Mustamin.

Dalam rapat penetapan besaran zakat ini diikuti Pemkot Kendari, Baznas, MUI, Kemenag dan tokoh agama Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved