Ramadan 2021
Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Selama Ramadan, Jubir Kemenag: Berlebihan
Kemenag memberikan tanggapannya terkait larangan restoran buka pada siang hari selama Ramadan di Kota Serang, Banten.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapannya terkait larangan restoran buka pada siang hari selama Ramadan di Kota Serang, Banten.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Serang mengeluarkan aturan yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
• Satpol PP Kota Serang Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan di Bulan Ramadan
Kebijakan ini pun menjadi kontroversi lantaran dianggap melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, juru bicara Kemenag Abdul Rochman menilai kebijakan Pemkot Serang tersebut sangat berlebihan.
Sebab, menurutnya hal ini membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Ditambah, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Baca juga: 5 Amalan Ini Bisa Dilakukan Wanita yang Sedang Haid, Biar Panen Pahala di Bulan Ramadan
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, sapaannya, sebagaimana dikutip dari pers rilis Kemenag, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Baca juga: Hari Ketiga Ramadan Mal Mandonga dan Pasar Basah Terpantau Sepi, Sejumlah Lapak Tutup
Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Adung yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama ini.
"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," tandasnya.
(TribunnewsSultra.com)