PNS Selingkuh dengan Petugas Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga hingga Dicambuk 100 Kali

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bermesraan. Oknum PNS tersebut terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan di Aceh Tamiang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di kalangan PNS di Aceh Tamiang.

Oknum PNS tersebut terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan.

Sementara keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dihukum 100 kali cambukan.

Baca juga: Sudah Beristri, Pria Ini Nekat Rudapaksa Wanita Lain Berkali-kali di Kebun Warga

Diberitakan sebelumnya, pasangan di luar nikah yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Gadis SMA Dipaksa Buka Baju saat Video Call, Akhirnya Screenshot Foto Disebar saat Korban Menolak

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Halaman
1234