TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional atau Sinar.
Untuk membuat atau perpanjang SIM Online, untuk memudahkan akses, terlebih dahulu masyarakat harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri bernama Sinar.
Setelah aplikasi tersebut di download maka pengguna diminta untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi tersebut berupa memasukan nomor handphone dan alamat email.
Setelah itu pengguna mendapatkan kode password untuk mengisi kode OTP.
Lalu pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi SIM Nasional, Kapan SIM Online Berlaku di Kendari?
Baca juga: Mengenal Tilang Elektronik: Cara Kerja ETLE hingga Mekanisme Tilang
Kemudian akan ada teknologi biometric wajah.
Hingga proses registrasi awal tersebut telah dilakukan maka dinyatakan valid.
Maka ada beragam layanan yang telah siap untuk digunakan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C online pada layanan SIM nasional presisi.
Kemudian buka aplikasi digital korlantas polri, pilih icon sinar dan pilih perpanjangan SIM.
Lalu memilih golongan SIM, selanjutnya mengisi nomor SIM.
Kemudian pengguna akan melengkapi data yakni foto KTP, Foto SIM, Foto tanda tangan dan pas foto.
Akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah dirasa pengguna telah melengkapi semua data maka selanjutnya memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas.
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Kemudian pengguna akan memilih metode pengiriman, terdapat tiga metode pengiriman SIM.
Metode tersebut yakni pertama diambil sendiri oleh pemohon.
Kedua, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, ketiga menggunakan jasa pengiriman.
Kemudian pengguna membayar melalui virtual akun Bank Negara Indonesia (BNI).
Hingga akhirnya SIM tersebut dicetak dan diterima oleh pemohon.
Setelah SIM diterima, pemohon diminta untuk konfirmasi.
Baca juga: Kabar Baik, Sekarang Buat atau Perpanjang SIM di Kendari Bisa Secara Online Melalui Aplikasi
Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer
Peluncuran di Kota Kendari
Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) secara serentak di Indonesia pada Selasa (13/04/2021).
Launching Aplikasi Sinar untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM Online juga berlangsung secara virtual di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi ulawesi Tenggara (Sultra).
Peluncuran di Kendari sekitar pukul 16.00 wita tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi dan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Komandan Pangkalan Udara atau Danlanud Halu Oleo Kendari Kolonel Pnb Muzafar, dan Komandan Lanal atau Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.
Launching SIM Online tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.
Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula yang menjadi tempat peluncuran Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR tersebut.
Layanan SIM Online
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online.
SIM Online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.
Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM Online dilakukan Selasa (13/04/2021).
Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.
Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelasnya menambahkan.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi SINAR.
Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM Online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)