TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional atau Sinar.
Untuk membuat atau perpanjang SIM Online, untuk memudahkan akses, terlebih dahulu masyarakat harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri bernama Sinar.
Setelah aplikasi tersebut di download maka pengguna diminta untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi tersebut berupa memasukan nomor handphone dan alamat email.
Setelah itu pengguna mendapatkan kode password untuk mengisi kode OTP.
Lalu pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi SIM Nasional, Kapan SIM Online Berlaku di Kendari?
Baca juga: Mengenal Tilang Elektronik: Cara Kerja ETLE hingga Mekanisme Tilang
Kemudian akan ada teknologi biometric wajah.
Hingga proses registrasi awal tersebut telah dilakukan maka dinyatakan valid.
Maka ada beragam layanan yang telah siap untuk digunakan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C online pada layanan SIM nasional presisi.
Kemudian buka aplikasi digital korlantas polri, pilih icon sinar dan pilih perpanjangan SIM.
Lalu memilih golongan SIM, selanjutnya mengisi nomor SIM.
Kemudian pengguna akan melengkapi data yakni foto KTP, Foto SIM, Foto tanda tangan dan pas foto.
Akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah dirasa pengguna telah melengkapi semua data maka selanjutnya memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas.