Jemaah Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 Bersertifikat WHO, Bagaimana dengan Vaksin Sinovac?

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan update perkembangan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat di DPR pada Kamis (8/4/2021) lalu.

Dikatakan Yaqut, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin untuk pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari seluruh dunia.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah.

Yakni para calon jemaah umrah diwajibkan sudah disuntik vaksin Covid-19.

Di samping itu, disyaratkan vaksin yang diberikan harus telah mendapat sertifikasi dari badan kesehatan dunia atau WHO.

Baca juga: Aturan Baru Ibadah Umrah di Bulan Ramadan: Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan

Vaksin Sinovac belum bersertifikat WHO

Lebih jauh, Menag menyebut vaksin Covid-19 Sinovac belum mendapat sertifikasi.

Oleh karenanya, kata Yaqut, jemaah dari Indonesia belum diizinkan untuk mengikuti umrah pada Ramadan mendatang.

"Kalau umrah itu syaratnya adalah sudah divaksin. Kan sudah mulai dibuka mulai Ramadan besok boleh umrah, tetapi yang sudah divaksin," kata Yaqut di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Vaksinnya harus sertifikat WHO, jadi sudah disertifikasi WHO. Sementara Sinovac belum," tambahnya.

Baca juga: 11 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Termasuk Soal Buka Puasa Bersama

Kendati demikian, ia meyakini proses sertifikasi tersebut tengah dilakukan.

"Soal Sinovac, sebenarnya bukan tidak disetujui pak, tidak begitu. Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO,” kata Yaqut.

Di sisi lain, politikus PKB itu mengamini ada persoalan geopolitik dunia dari kebijakan tersebut.

Ia menyebutnya perang dagang. Tetapi Yaqut enggan menjelaskan lebih jauh karena merasa bukan domainnya.

"Memang betul ada geopolitik ada perang dagang di situ. Tapi itu bukan domain saya menjelaskan," ujar Gus Yaqut.

Baca juga: Terkait Ibadah Haji 2021, Menag Yakin Presiden Jokowi Sudah Berkomunikasi dengan Arab Saudi

Indonesia belum bisa berkomunikasi dengan Menteri Agama Arab Saudi

Lebih jauh, Menag mengungkapkan pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi.

Pasalnya sejak Menag Arab Saudi, Muhammad Saleh Benten diganti, ia belum mendapatkan akses ke menteri yang baru.

"Tapi kita sedang berusaha terus agar dapat akses komunikasi langsung. Selama ini komunikasi hanya korespondensi saja, surat menyurat. Kalau surat-suratan ini kayak zaman kita SMA dulu. Jadi agak lama jawabnya. Saya berharap bisa ketemu langsung," tegas Gus Yaqut.

Baca juga: Calon Jamaah Haji 2020 yang Tertunda, Kemenag Kendari: Menjadi Prioritas Pemberangkatan Haji 2021

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya orang yang sudah menerima dua dosis vaksin, menerima satu dosis 14 hari sebelum, dan yang sudah pulih dari Covid-19 yang diizinkan untuk umrah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya menjelaskan tiga kategori orang akan dianggap telah "diimunisasi" adalah mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, mereka yang diberikan satu dosis setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Hanya orang-orang yang masuk ke dalam ketegori tersebut yang akan diizinkan melakukan umrah serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Umrah Harus Vaksin Bersertifikat WHO, Indonesia Masih Tunggu Sertifikasi Sinovac,

Penulis: chaerul umam
Editor: Theresia Felisiani