TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seorang wanita tukang pijat bernama Endang (38) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan menyimpan sabu.
Wanita yang kesehariannya bekerja di salah satu tempat pijat tradisional di Kota Kendari ini kedapatan membawa sabu di tempat kerjanya.
Pelaku diduga berperan sebagai pengedar.
Pelaku ditangkap pada Rabu (07/04/2021) sekira pukul 20.00 WITA bertempat di tempat kerjanya berlokasi Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dari penangkapan, petugas mengamankan 16 paket sabu," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (08/04/2021).
Baca juga: Sebanyak 78 Gram Sabu Diamankan Polisi Dalam Sepekan, Tersangka 6 Orang, 2 Pelaku Wanita
Baca juga: Pria Ini Terciduk Polisi saat Akan Ambil Sabu, Diancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Simpan Sabu di Dompet, Wanita Menangis saat Ditangkap Polisi, Diancam Penjara Seumur Hidup
Dolfi mengatakan, saat itu juga pelaku ditangkap dan barang bukti 16 paket sabu diamankan.
Polisi lalu menginterogasi pelaku. Dan dari hasil pengembangan, ternyata Endang masih menyimpan beberapa barang bukti sabu di rumahnya.
Kemudian petugas lalu menuju ke rumah pelaku yang berada Kelurahan Puday Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Disitu, polisi mengamankan lagi 10 paket sabu. Total berat sabu yang diamankan senilai 11,6 gram.
Kepada petugas, Endang mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari rekannya yang ada di Kota Kendari dengan sistem tempel.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan sementara petugas melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka lainnya dari keterangan pelaku," jelas Dolfi Kumaseh.
Endang disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," ujar Dolfi. (*)