TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dijemput beli skincare, anak di bawah umur malah digilir 2 pemuda di sawah setelah diberi tumpangan mobil pikap.
Niat J, seorang remaja perempuan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk membeli produk perawatan kulit (skincare) justru berbuah petaka.
Dia malah digilir 2 pemuda di sawah setelah mendapat tumpangan mobil pikap untuk pulang ke rumahnya.
Tindakan asusila itu dilakukan 2 anak muda berinisial BK (18) dan AR (19), warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Tersangka BK dan AR bergiliran menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah di areal persawahan.
Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-jalan, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Foto Tanpa Busana setelah Dirudapaksa
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dilaporkan Hilang, Ternyata Dirudapaksa 3 Remaja Lain
Atas perbuatannya, 2 pemuda itu ditangkap unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Resor (PPA Polres) Konawe.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Husni Abda, Selasa (6/4/2021), menjelaskan, kronologi 2 pemuda tersebut melakukan tindakan asusila tersebut.
Tersangka BK awalnya menjemput J di rumah korban, di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita.
Korban J saat itu ingin membeli skincare atau produk perawatan kulit.
“Awalnya tersangka BK menjemput korban J di rumahnya,” kata Iptu Husni Abda kepada TribunnewsSultra.com di ruang kerjanya.
Selanjutnya, BK membawa J menuju Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku, untuk membeli skincare.
Namun, toko tempat mereka akan membeli skincare dalam kondisi tertutup.
“Lalu BK berniat mengantar pulang korban J,” jelas Iptu Husni.
Tetapi karena sudah larut malam, BK kemudian meminta rekannya AR yang kini juga menjadi tersangka untuk mengantar J pulang ke rumahnya.
Dengan menggunakan sebuah mobil jenis pikap, kedua tersangka memberi tumpangan kepada korban untuk diantar pulang ke rumahnya.
Dalam perjalanan itulah, 2 tersangka malah membawa korban J ke area sawah yang terletak di Kecamatan Wonggeduku.
Tersangka BK dan AR lalu menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah di areal persawahan itu.
Tak terima dengan perbuatan 2 tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan BK dan AR kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kedua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Pencabulan Lain
Pada kasus rudapaksa lainnya, seorang gadis berinisial APJ (15) sempat dilaporkan hilang.
Gadis itu berasal dari Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kemudian, Polres Padang Pariaman mengamankan remaja yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban APJ (15).
Selanjutnya, para terduga pelaku yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tiga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial AA(16), CA (17), dan ES (22) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Alung.
"Pelaku kita amankan kemarin pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Korong Singguliang II Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Kamis (1/4/2021).
Disebutkannya, pihaknya mengamankan pelaku inisial AA (16) lebih dahulu setelah bukti pemulaan yang cukup.
"Awalnya kami amankan pelaku inisial AA (16) dengan upaya paksa terhadap dugaan perkara perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/3/2021) dan pada Selasa (30/3/2021) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
"Setelah pelaku inisial AA (16) kita amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan 2 orang lagi inisial CA (17) dan ES (22)," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait penangkapan 3 pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, awalnya orang tua korban melapor anaknya hilang ke Polsek Lubuk Alung.
Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Ipda Deni Kurmiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.20 WIB.
"Awalnya orang tua laki-laki korban melapor ke Polsek Lubuk Alung kalau anaknya hilang dibawa kabur pada Selasa (30/3/2021)," kata Ipda Deni Kurniawan.
Pihaknya mendalami laporan tersebut kemana anak tersebut hilang dan hingga pihak orang tua bertemu dengan anaknya pada Rabu (31/3/2021).
Selanjutnya, terus didalami hingga diketahui terjadinya persetubuhan dan pelakunya ada anak di bawah umur.
"Awalnya itu masuknya laporan melarikan anak di bawah umur, tapi tidak apakah akan dinikahi, disetubuhi, atau dijual kan belum jelas," kata Ipda Deni Kurmiawan.
Ipda Deni Kurmiawan menyebutkan, akhirnya terbuka dan jelas perkara tersebut yang mana korban diduga disetubuhi dan dicabuli.
Pelaku, kata dia, memang hanya ada 3 orang dan sudah diamankan semuanya di Polres Padang Pariaman.
"Selanjutnya, kami arahkan atau limpahkan ke Polres Padang Pariaman dengan berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Padang Pariaman," sebut Ipda Deni Kurmiawan.
Kata dia, dirinya bersama jajaran Polsek Lubuk Alung dan berkoordinasi dengan jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
"Disebutkannya pelaku yang diamankan ada 1 di bawah umur dan 2 sudah dewasa. Namun, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman," kata Ipda Deni Kurmiawan.(*)