TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang wanita NA (33) menangis saat ditangkap polisi karena menyimpan sabu di dalam kamarnya.
Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021).
NA dibekuk di kediamannya Jl Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 8,12 gram.
Baca juga: Kronologis Penggeledahan Ratusan Gram Sabu di Kendari, Ditemukan di Piring Makan
Baca juga: Tersangka Pemlik Sabu di Celana Dalam Sebut Barang Diperoleh dari Narapidana Lapas Klas II A Kendari
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai NA kerap bertransaksi sabu.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 sachet sabu terbungkus lakban hijau dalam kantung celana pelaku," kata Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (01/04/2021).
Tak sampai di situ, polisi kembali menemukan 1 saset plastik yang dilakban hijau di atas meja saat penggeladahan di dalam kamar pelaku.
"Kemudian ditemukan juga 1 buah dompet warna pink didalam lemari yang berisikan 11 saset plastik diduga barang haram itu," Kata Dolfi.
Aparat juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital berwarna hitam, dan 1 buah pipet yang ujungnya runcing.
Dari hasil interogasi, seluruh narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seseorang yang dipesan melalui penghubung pelaku dan penyedia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo
Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Digerebek Polisi di Ruang Kerja, Barang Bukti 41,95 Gram
"Sebelumya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan," ujar Dolfi.
Diketahui wanita 33 tahun itu bukan hanya pengguna namun juga berperan sebagai pengedar di Kota Kendari.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, sementara barang diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
NA disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”ujar Dolfi.(*)
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)