"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap," katanya.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut," ujarnya.
"Menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem.
Untuk diketahui, keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (*)