Belajar Tatap Muka Terbatas Dibuka Juli 2021, 3 Aktivitas yang Dilarang Selama di Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru kunjungi siswa di rumah (Home Visit) menjadi metode pembelajaran alternatif yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto Ilustrasi)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Semua sekolah harus membuka pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Meski begitu, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut ada sejumlah larangan selama penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini.

Nadiem menyebut yang belum dibolehkan yakni kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

"Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, (30/3/2021).

Baca juga: Juli 2021 Tatap Muka di Sekolah, Nadiem Minta Pemerintah Daerah Prioritaskan Guru untuk Divaksin

Kata Nadiem Makarim, termasuk kantin juga belum diperbolehkan untuk dibuka.

Menurutnya, larangan ini hanya berlaku sementara bergantung evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka terbatas.

"Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat memulai tatap muka," jelas dia.

Tetapi, jika ada kegiatan lain, di luar lingkungan sekolah pihaknya memperbolehkan.

Misalnya kegiatan guru kunjung ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan," jelasnya.

"Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menekankan sekolah tatap muka kali ini sifatnya terbatas.

Bukan menjalankan pembelajaran tatap muka seperti sedia kala saat belum ada pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim menjelaskan murid tatap muka terbatas ini jauh lebih sedikit dalam satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat.

Tak hanya itu, semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan.

Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan sekolah tatap muka terbatas.

Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap," ujarnya

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka terbatas," jelas Nadiem Makarim.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus.

"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem Makarim, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut melakukan pengawasan.

Semua harus terlibat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Dia menyebut pembelajaran tatap muka terbatas ini sangat bergantung pada kasus di sekolah.

"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan," ujarnya

"Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tutur Nadiem Makarim.