Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Ditangkap: Sudah Lakukan Aksi Sejak 2017

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali,

(Surya.co.id/Samsul Hadi)