TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dalam tempo dua hari (26-28 Maret 2021), petugas kepolisian berhasil mengamankan 5 orang diduga kurir narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah IAH (25), IS (33), dan IR (27), Made (26), dan IP (20).
Kepada polisi para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari orang yang tak dikenal.
Bahkan pelaku berinisial IAH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dalam Lapas Kelas IIA Kendri.
Dari tangan IAH Kepolisian Resor Kendari menyita sebanyak 72,53 gram sabu-sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo
Baca juga: Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) mengamankan 135,03 gram dari penggeledahan kepada IS, IR, Made, dan IP.
Menurut keterangan kepolisan, para pelaku tertangkap berkat aduan masyatakat.
Pengangguran
IAH, IS, dan IR, Made, dan IP mengaku sebagai pengangguran.
Hal itu diungkapkan kepolisian usai melakukan pemeriksaan kepada para pelaku.
Bukan itu saja, dari total 5 orang pelaku itu, hanya IAH dan IS yang merupakan warga Kota Kendari.
IAH tinggal di bilangan Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Sedangkan IS merupakan warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sementara itu IR, Made, dan IP merupakan warga dari pedesaan.
IR berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.