TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga meringkus remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial SD (18).
Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, Rabu (24/03/2021), mengatakan, remaja 18 tahun tersebut ditangkap di Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
SD sebelumnya melakukan sejumlah aksi pencurian motor di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Salah satunya, pencurian motor Honda CBR 150 RC ON warna hitam milik Fadli (20), di BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Motor Curian Mejeng di Polres Kendari, Diamankan dari Pelaku Curanmor
Baca juga: Komplotan Begal di Kendari Bawa Busur hingga Samurai, Curi Motor Saat Korban Salat Subuh di Masjid
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti dua motor hasil curian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Baruga.
AKP Gusti menjelaskan penangkapan terhadap SD dilakukan tim Reskrim Polres Butur atas koordinasi dengan penyidik Polsek Baruga, Selasa (23/03/2021).
“Setelah mencuri motor korban bernama Fadli (20) di Kota Kendari, pelaku melarikan diri di Butur,” kata AKP Gusti.
Kronologis Pencurian
Sebelumnya, korban Fadli (20), kehilangan motor Honda CBR 150 RC ON warna hitam saat bertamu di rumah temannya.
Kejadian di BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, tersebut terjadi pada Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 01.30 wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
“Seusai bertamu, korban melihat motor yang dia simpan di samping tembok rumah temannya telah hilang,” jelas AKP Gusti.
Keesokan harinya, Jumat (19/03/2021), korban datang melaporkan kehilangan motor tersebut ke Polsek Baruga.
Penyidik Polsek selanjutnya melakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan pencarian, diketahui pelaku melarikan diri ke Buton Utara (Butur).
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua motor hasil curiannya di Kota Kendari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Baruga guna proses selanjutnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas AKP Gusti.(*)
(Tribunnewssultra.com/ Husni Husein)