Setelah melakukan pencarian, diketahui pelaku melarikan diri ke Buton Utara (Butur).
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua motor hasil curiannya di Kota Kendari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Baruga guna proses selanjutnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas AKP Gusti.(*)
(Tribunnewssultra.com/ Husni Husein)