Ditambah lagi pemerintah provinsi sudah mengelurkan kebijakan terkait pembatasan sumur bor di Kota Kendari.
Selain itu, Pemkot Kendari telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air bawah tanah.
Nahwa beralasan, banyaknya sumur bor di Kota Kendari membuat struktur tanah semakin menurun.
"Jika terus dilakukan struktur tanah yang ada semakin menurun. Ini kita bisa lihat di daerah lain. Berbahaya sekali," kata Nahwa.
Diharapkan dengan adanya penyedia air tersebut, potensi hasil komersil dari pembangunan intake PDAM Kota Kendari semakin besar. (*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com : Arman Tosepu