Namun berdasarkan penelusuran melalui kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan.
Polisi menangkap dua anggota geng motor yang membacok Aiptu Dwi yakni berinisial RD (22) dan LO (21).
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor Pesta Miras Sebelum Bacok Polisi di Menteng"