TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Polres Konawe meminta pemilik yang kendaraannya terparkir di Pos Lantas untuk segera mengambil.
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang pernah mengalami kendaraannya mengalami kecelakaan dan barang buktinya masih ada di Pos Lantas Polres Konawe untuk mengambil kendaraan tersebut," ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih di Aula Media Center Polres Konawe, Sultra, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Randis Pemkab Konawe Kepulauan Dibawa Kabur, Digadaikan di Kendari Rp3 Juta
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Mayat Terbungkus Kain di Hutan Konawe Selatan, Sidik Jari Hilang, Perempuan Muda
Sebanyak 35 kendaraan roda dua dan empat terparkir di pos Lantas Polres Konawe.
Beberapa dari kendaraan itu belum diketahui pemiliknya
"Ada 19 kendaraan belum jelas pemiliknya," lanjut AKP Sri Endang Fajar Ningsih.
Sri berpesan bagi pemilik yang akan mengambil kendaraan-kendaraan tersebut, harus melampirkan surat-surat resmi sebagai bukti kepemilikan.
Sementara bagi pemilik kendaaran yang tertera datanya di Satlantas Polres bakal dihubungi langsung.
Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu, juga mengatakan,banyak kendaraan yang ada di pos lantas itu dalam kondisi rusak parah.
"Jadi biasanya pemilik tidak mau ambil karena kerusakan kendaraan tersebut sangat parah," ujarnya.
Pemilik kendaraan juga tidak akan dikenakan biaya saat mengambil kendaraannya di Pos Lantas Polres Konawe yang terletak di Simpang Bundaran Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe.
Sedangkan pemilik yang tidak menunjukan bukti surat-surat kendaraan baik berupa Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Maka, pihaknya bakal terlebih dulu menelusuri kebenaran pemiliknya.
"Agar masyarakat tidak kesulitan apabila pernah mengalami kecelakaan laka lantas dan barang buktinya saat ini masih ada di Sat Lantas Polres Konawe," jelasnya.
Selain itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor Konawe, AKP Urva L juga menegaskan pihaknya tidak akan memungut biaya pengambilan barang bukti.
"Ini bentuk transparansi pelayanan kita dari Polres Konawe terkait barang bukti laka lantas," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com : Arman Tosepu