Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit umum pemerintah.
Kemudian melampirkan fotokopi ijazah doktor (S3), serta bukti DP3 setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Bakal calon harus mengisi formulir mengenai pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan.
Juga mengisi formulir pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Bakal calon juga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya bakal calon harus mengisi formulir pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan terakhir, bakal calon telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke komisi pemberantasan korupsi disertakan buktinya.
Formulir-formulir isian tersebut dapat diunduh pada laman http://pilrek.uho.ac.id.(*).