TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut persyaratan bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025.
Tahapan pendaftaran ini dimulai sejak 8 Maret hingga 26 Maret 2021 mendatang.
Ketua panitia pelaksanaan pilrek UHO Weka Widayati mengatakan, persyaratan bakal calon Rektor UHO mengacu pada surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (dikti).
"Surat dirjen dikti Nomor 0137/E/KP/2021, 10 Februari 2021. Ini yang kami jadikan dasar hukum Persyaratan bakal calon Rektor UHO saat ini," kata Weka.
Berdasarkan surat dirjen dikti, syarat yang wajib dipenuhi antara lain, bakal calon adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Jelang Pemilihan Rektor UHO, WR II Buka Suara Terkait Tahapan Pemilihan
Baca juga: Setahun Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit, Mantan Rektor UHO Belum Diadili di Persidangan
Baca juga: UHO Serahkan Kasus Perpeloncoan Puluhan Mahasiswa ke Polisi, Polda Sulawesi Tenggara Turun Tangan
Para bakal calon harus memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.
Hal ini dibuktikan dengan fotokopi SK Jabatan Fungsional Terakhir.
Bakal calon juga dipersyaratkan berusia maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.
"Wajib dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir," kata Weka.
Kemudian, bakal calon harus memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga.
Ketentuan itu diatur dengan masa waktu jabatan minimal 2 tahun di perguruan tinggi negeri.
Selain itu, pengalaman lain paling rendah sebagai pejabat eselon II A di lingkungan instansi pemerintah,
Data Itu juga perlu dibuktikan dengan fotokopi surat keterangan pengangkatan jabatan yang sesuai.
Bakal calon juga bersedia dicalonkan menjadi rektor dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh Panitia.
Baca juga: Aksi Perpeloncoan Puluhan Mahasiswa UHO Kendari Viral, Begini Respon Rektorat
Baca juga: Mahasiswa Hukum UHO Jadi yang Terbaik di Event Putra Putri Kampus Sultra 2021
Baca juga: Rektor UHO Suntik Vaksin Covid-19 Pertama di Sultra Disusul 12 Pejabat, IDI, PGRI, Tokoh Agama
"Diharapkan, bakal calon sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit umum pemerintah.
Kemudian melampirkan fotokopi ijazah doktor (S3), serta bukti DP3 setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Bakal calon harus mengisi formulir mengenai pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan.
Juga mengisi formulir pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Bakal calon juga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya bakal calon harus mengisi formulir pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan terakhir, bakal calon telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke komisi pemberantasan korupsi disertakan buktinya.
Formulir-formulir isian tersebut dapat diunduh pada laman http://pilrek.uho.ac.id.(*).