Ini Lima Koruptor yang Dapat "Hadiah" Artidjo Alkostar saat Pegang Palu Hakim Agung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Artidjo Alkostar meninggal dunia pada hari ini, Minggu (28/2/2021).

Semasa hidupnya, sejak tahun 2000-2018, ia bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Ketika masih menjadi hakim, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang paling ditakuti para koruptor.

Saat palu hakim ia pegang, bukannya mendapat keringanan hukuman, para koruptor justru mendapatkan vonis yang lebih berat.

Setidaknya sudah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" atau tambahan hukuman dari Artidjo Alkostar.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor

Baca juga: Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Terakhir Jabat Anggota Dewan Pengawas KPK

Adapun koruptor-koruptor yang divonis Artidjo Alkostar sebagai berikut :

1. Angelina Sondakh

Koruptor yang mendapatkan hadiah dari Artidjo Alkotsar, ada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

Mantan Putri Indonesia (2001) itu terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Angelina Sondakh alias Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. (Diberitakan Kompas.com, 21 November 2013)

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Majelis kasasi, menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

2. Anas Urbaningrum

Salah seorang koruptor lainnya yang mendapat tambahan hukuman, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Halaman
123