Aturan Vaksinasi Mandiri Disahkan, Begini Bedanya dengan Vaksinasi Program Pemerintah

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vaksinasi lansia

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Aturan vaksinnasi mandiri disahkan, dibedakan dengan Vaksinasi Program Pemerintah. Vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Sebagaimana dituliskan Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunardi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Baru, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dapat Sanksi

Baca juga: Presiden Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Rampung Juni 2021

Baca juga: Sudah Divaksin Tapi Harus Disiplin Prokes Covid-19, Sampai Kapan?

Disebutkan kompas.com, seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes tersebut.

Sedangkan, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi enggan memberi tanggapan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena belum diberikan penjelasan secara resmi ke masyarakat.

Aturan

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 ini diatur, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Terdapat juga aturan terkait Vaksinasi Program. Vasinasi Covid-19 satu ini merupakan program yang dilakukan pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

Lantas, apa perbedaannya?

1. Definisi

Pasal 1 Ayat 4 aturan baru tersebut, menyebutkan Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

2. Jenis

Merujuk Pasal 7 Ayat 4, jenis vaksin yang digunakan atara Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program.

3. Pendanaan

Pada Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan, beban anggaran Vaksinasi Gotong Royong diserahkan pada badan hukum dan atau badan usaha.

4. Distribusi

Pendistribusian Vaksinasi Program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Aturan itu termuat pada Pasal 16 Ayat 1.

Sedangkan pada Pasal 19 Ayat 1 mengatur, pendistribusian Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.

5. Pelaksanaan

Pada bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.

Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.

Sedangkan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Fasyankes untuk Vaksinasi Gotong Royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program, sebagaimana disebutkan pada Pasal 22 Ayat 2.

Lebih lanjut, Vaksinasi Gotong Royong dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta. (*)

(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM BERJUDUL "Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah")